Landak  

Lindungi Pekerja Risiko Tinggi, 38 Sopir dan Juru Parkir di Landak Terima Kartu Kepesertaan BPJS

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 38 pekerja informal sektor transportasi. (Foto: Hendri M)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada puluhan pekerja sektor transportasi. Penyerahan bantuan perlindungan sosial ini menyasar para juru parkir, sopir angkutan pedesaan, hingga operator kapal yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak pada Rabu (15/4/2026).

Sebanyak 38 pekerja tercatat sebagai penerima manfaat dalam program ini, yang terdiri dari 30 juru parkir, 5 sopir angkutan pedesaan, dan 3 operator kapal. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Landak, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi warganya yang berprofesi di sektor dengan risiko kerja tinggi.

“Pekerjaan di jalan maupun di air memiliki risiko yang tidak bisa diprediksi. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah ingin memastikan para pekerja terlindungi, baik dari segi biaya pengobatan maupun santunan bagi keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Karolin pada Rabu (15/4/2026).

Baca :  Mediasi Sengketa Lahan Tiga Perusahaan, Bupati Karolin: Kalau Ada Tikus Jangan Rumahnya yang Dibakar

Ia juga mengingatkan para penerima manfaat agar menjaga kartu kepesertaan mereka dengan baik. Karolin meminta para pekerja mengedukasi keluarga masing-masing mengenai manfaat perlindungan ini, sehingga klaim dapat dilakukan secara optimal jika terjadi kondisi darurat atau kecelakaan kerja.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Muhammad Ikram, menjelaskan bahwa masa perlindungan ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga November 2026. Program ini merupakan langkah sinkronisasi kebijakan daerah dengan Instruksi Presiden terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, menambahkan bahwa sektor transportasi memiliki peran vital bagi ekonomi daerah namun rentan terhadap kecelakaan. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para pekerja informal tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.

Baca :  Erlina Resmi Nahkodai ASPEKSINDO, Gubernur Ria Norsan Dorong Hilirisasi Perikanan di Kalbar

“Dengan adanya jaminan sosial ini, kami berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Silvanus.

Langkah Pemkab Landak ini diharapkan menjadi stimulus agar semakin banyak pekerja informal di Bumi Intan yang mendapatkan akses perlindungan sosial serupa di masa mendatang.


Ringkasan Berita

  • Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 38 pekerja transportasi informal pada Rabu (15/4/2026).
  • Penerima manfaat terdiri dari juru parkir, sopir angkutan pedesaan, dan operator kapal yang memiliki risiko kerja tinggi di lapangan.
  • Program perlindungan ini mencakup jaminan biaya pengobatan kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi keluarga pekerja.
  • Masa kepesertaan yang diberikan oleh pemerintah daerah berlangsung selama 12 bulan (Desember 2025 – November 2026).
  • Inisiatif ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja informal sekaligus mendukung program nasional dalam penghapusan kemiskinan ekstrem melalui perlindungan sosial.