Korlantas Longgarkan Syarat Pajak STNK 2026, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Korps Lalu Lintas Polri resmi melonggarkan persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada Kamis, 16 April 2026.

Langkah tersebut diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang 2026. “Kebijakan ini berlaku nasional, tetapi hanya untuk tahun 2026. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” ujarnya.

Menurut dia, pelonggaran ini merupakan perluasan dari uji coba yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat melalui kebijakan pemerintah daerah setempat.

Baca :  Polairud Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Targetkan Nelayan dan ABK

Selama ini, kewajiban melampirkan KTP diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 61 yang mengatur pengesahan STNK. Aturan tersebut mewajibkan pemohon menyertakan identitas resmi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki izin tinggal.

Polri menjadikan tahun 2026 sebagai masa transisi bagi masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan. Tujuannya agar data registrasi kendaraan sesuai dengan kepemilikan aktual di lapangan.

Bagi masyarakat yang belum dapat melakukan balik nama karena keterbatasan biaya, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2027. Saat ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) diketahui telah digratiskan di sejumlah daerah untuk mendorong proses legalisasi kepemilikan.

Baca :  Pencuri Kotak Amal di Masjid Mujahidin Tertangkap Tangan, Polisi: Kami Proses Sesuai Hukum

Ke depan, pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan tanpa KTP pemilik lama tetap diwajibkan membuat surat pernyataan kepemilikan. Dokumen ini akan menjadi dasar pencatatan awal sebelum dilakukan proses balik nama secara permanen.

Korlantas menegaskan, setelah masa transisi berakhir, seluruh kendaraan wajib menggunakan identitas pemilik yang sesuai dengan dokumen resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional. (*/)