Gunakan 5 Lapis Celana Dalam untuk Sembunyikan Sabu, Mahasiswa Diringkus di Bandara Supadio

Konfrensi pers polres Kubu Raya Menjelaskan penangkapan mahasiswa FH (25) yang menyembunyikan 610 gram sabu di dalam 5 lapis celana dalam di Bandara Supadio. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus tak lazim berhasil digagalkan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus di Area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Pemuda tersebut kedapatan nekat menyembunyikan kristal haram seberat 610 gram di lokasi yang sangat tidak terduga, yakni di dalam lima lapis celana dalam yang ia kenakan sekaligus.

Aksi nekat FH terendus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio.

KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, petugas gabungan melakukan pemantauan ketat di terminal keberangkatan. Saat FH melintas, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan secara intensif.

Baca :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Ojol, Pelaku Positif Narkoba

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Ade dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Modus yang digunakan FH terbilang nekat. Dengan menggunakan lima lapis celana dalam sekaligus, ia berharap gundukan enam paket sabu tersebut tidak terdeteksi oleh pemeriksaan manual maupun pengamatan visual petugas bandara.

Namun, sinergi antara kepolisian dan pihak bandara terbukti lebih jeli. Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat, FH tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta.

Saat ini, FH beserta barang bukti sabu seberat 610 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca :  Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online, Korlantas Polri: Informasi Tidak Benar

Pihak penyidik kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau aktor intelektual di balik upaya penyelundupan narkoba lintas pulau tersebut.


Ringkasan Berita

  • Mahasiswa berinisial FH (25) ditangkap di Bandara Internasional Supadio saat akan terbang ke Jakarta pada Rabu (15/4/2026).
  • Pelaku kedapatan membawa 610 gram sabu yang dikemas dalam 6 paket plastik transparan.
  • Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu di dalam lima lapis celana dalam yang dipakai secara bersamaan.
  • Penangkapan merupakan hasil sinergi antara Tim Labubu Polres Kubu Raya dengan pihak Avsec Bandara Supadio berdasarkan laporan masyarakat.
  • FH terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika dan penyidik sedang memburu jaringan utama di balik kasus ini.