Sanggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau meringkus pemuda berinisial PS (32) tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (14/2) Pagi. Tersangka ditangkap saat berada di rumah Gusti di Jalan Haji Said, Kabupaten Sanggau.
“Informasi berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana narkoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP didapatlah dua klip paket sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, AKP Pujinoto.
Menurut dia, selain dua klip sabu yang didapat saat dilakukan penggeledahan, petugas turut menyita satu buah dompet berwarna hitam, satu handpone, sejumlah uang tunai, dan satu celana pendek berwarna biru tempat tersangka menyimpan dua buah klip paket sabu.
“Usai diinterogasi singkat, PS langsung kita bawa ke markas dan akan kami lakukan pengembangan terkait kasus narkoba tersebut,” pungkasnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1972 kali