Indeks

Penambangan Emas Ilegal Masih Marak di Papua Barat, 49 Tersangka Diamankan dan Puluhan Jalani Sidang

Penambangan emas ilegal di Papua Barat kian marak meski aparat telah mengamankan 49 tersangka sejak 2023. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Papua Barat terus berlangsung meski aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya penindakan. Hingga pertengahan 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat telah mengamankan 49 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk eksavator dan cairan merkuri.

“Sejak 2023 kami sudah mengamankan 9 orang, dan tahun ini 31 orang ditangkap. Sebagian besar kasus sudah naik ke pengadilan,” ujar Kombes Pol Sonny Tampubolon, Dirkrimsus Polda Papua Barat.

Penertiban ini mencakup berbagai wilayah rawan tambang liar seperti Waserawi dan Pegunungan Arfak, di mana aktivitas tambang dilakukan baik secara tradisional maupun dengan alat berat. Bahkan, penggunaan merkuri (zat berbahaya bagi lingkungan) masih ditemukan.

Tantangan Penegakan Hukum: Izin Adat dan Kepemilikan Lahan

Salah satu hambatan dalam penegakan hukum adalah pemberian izin oleh pemilik hak ulayat atau wilayah. Menurut warga setempat, para penambang kerap diizinkan oleh tokoh adat atau pemilik lahan untuk melakukan aktivitas tambang, meski tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy JR Saiba, menyatakan pihaknya sudah mendorong legalisasi tambang rakyat. Namun, status lahan yang masih termasuk kawasan konservasi menjadi kendala utama.

“Kalau sudah keluar sertifikat dari Kementerian ESDM, maka kewenangan kami lebih kuat untuk menindak. Tapi saat ini statusnya masih di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti Tambang Ilegal

Berikut rincian penindakan selama tiga tahun terakhir. Di mana, pada 2023 diamankan 9 tersangka dengan barang bukti 1 eksavator dan 78,76 gram emas. Kemudian 2024, diamankan 8 tersangka berikut barang bukti 2 eksavator, 818 gram merkuri dan 4,2 kg pasir emas. Lalu pada 2025, ditangkap 31 tersangka dengan barang bukti 3 eksavator, 156 gram emas, 2 pemodal (1 DPO).

Puluhan tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari. Salah satu kasus menonjol melibatkan terdakwa Imelada alias Melda dan 12 rekan lainnya yang ditangkap di distrik Hink, Pegunungan Arfak.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Jaksa menuntut Melda dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp5 miliar, sedangkan terdakwa lain dituntut 1 tahun dan denda Rp4 miliar. Kuasa hukum para terdakwa, Renold Renyaan, menyatakan bahwa kliennya hanya bekerja atas izin pemilik hak wilayah dan tidak mengetahui aktivitas mereka tergolong ilegal.

“Kami harap dakwaan kedua JPU dinyatakan tidak terbukti karena klien kami tidak punya niat melanggar hukum,” tegasnya.

Polda Papua Barat: Kami Akan Kejar Pemodal hingga Tuntas

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan. Tidak hanya terhadap pekerja lapangan, tetapi juga pemodal dan dalang di balik tambang ilegal.

“Jangan terlibat tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, juga berdampak hukum yang serius. Kami tidak segan menindak semua pelaku,” ujarnya.

Polda juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan setiap aktivitas penambangan liar demi kelestarian lingkungan dan hukum yang adil. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Exit mobile version