Pencuri Motor di Warnet Ditangkap di Warnet Pula

GL (bawah) pelaku pencurian motor di Warnet. (Atas) barang bukti motor yang dicuri. (Doc.)

Pontianak – Polsek Pontianak Timur menangkap seorang pencuri motor Senin (29/10) Malam tadi. Pencuri dengan inisial GL tersebut masih berumur 18 tahun. Dia ditangkap selang beberapa jam setelah laporan masuk ke Polsek.

“Pada saat itu korban datang ke Warnet pukul 00:08 untuk menitipkan motor dan pergi kerja bersama temanya. Namun sepulang kerja di sore hari, korban melihat motor miliknya tidak ada di tempat. Setelah melihat CCTV korban dan penjaga warnet melihat pelaku telah mengambil sepeda motornya,” kata Kompol Suhar : Kapolsek Pontianak Timur.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku. “Sekira pukul 18.00  Wib, anggota Reskrim Polsek mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kawasan Tanjung Raya Dua. Pelaku didapati sedang bermain di Warnet di tempat yang lain. Ketika kami interogasi pelaku pun mengakui bahwa benar dirinya melakukan tindak pidana pencurian,” Tambah Kompol Suhar.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

Atas perubatannya, pelaku pun harus mendekam dipenjara. Dia dikenakan pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1986 kali