Entikong – Seorang Oknum Pendeta di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, berinisial TS (48) diduga telah menggelapkan dana Gereja senilai Rp. 575 juta.
Uang tersebut merupakan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
“Pada saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar 575 juta masuk ke rekening atas nama Pendeta (TS). Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada Jemaat,” ujar Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, saat konfrensi pers Jumat (11/01) sore.
Amin Siddiq mengatakan, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah.
Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS.
“Dari pengakuannya, dia yang mengurus Gereja dan dia juga menjadi Pendeta di situ, sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Gereja itu sendiri dibangun oleh Jemaat Gereja-nya. TS ini sebelum Natal kemarin sudah tidak aktif lagi sebagai Pendeta di Gereja (GKSI),” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Polisi menjerat TS Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1889 kali