Misteri Mesin Jeng di Tepi Kapuas: Saat Polisi Menyisir Jejak Tambang Emas Ilegal di Nanga Kenepai

Polsek Semitau menertibkan 20 unit mesin jeng penambang emas ilegal (PETI) yang terparkir di pinggir Sungai Kapuas, Desa Nanga Kenepai. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Deru mesin penyedot emas ilegal di perairan Sungai Kapuas mendadak senyap. Menyusul riuhnya pemberitaan media soal dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perairan Sungai Kenepai, jajaran Polsek Semitau bergerak menyisir perairan Desa Nanga Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/8/2026).

Menyusuri sungai sejak pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Intel Aiptu Joko Susanto bersama jajaran Kanit Sabhara, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas menyasar titik-titik yang disinyalir menjadi sarang penambangan liar.

Namun, ada hal unik yang dijumpai petugas di lapangan. Sebanyak sembilan set mesin jeng atau jeck (mesin rakitan penyedot material emas) yang sebelumnya dikabarkan terparkir di lokasi Batu Lembau, mendadak raib tanpa jejak. Para penambang diduga telah mengamankan alat-alat tersebut sebelum polisi tiba.

Baca :  PETI di Boyan Tanjung Ditertibkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Peralatan Tambang

Penyisiran dilanjutkan ke area permukiman warga di tepi Sungai Kapuas. Di sana, petugas menemukan pemandangan mengejutkan: 20 set mesin jeng berderet rapi terparkir di pinggir air. Anehnya, tak satupun pemilik atau pekerja berada di lokasi. Puluhan alat penyedot emas itu dibiarkan mati begitu saja tanpa penjaga.

Surutnya debit air Sungai Kapuas turut menjadi penghalang bagi para penambang liar. Bongkahan batu-batu besar yang muncul di permukaan membuat perairan dangkal dan mustahil dilalui oleh lanting (rakit tambang) maupun armada pencari emas lainnya.

Meskipun tak menemukan penambang yang beroperasi secara langsung, personel Polsek Semitau tetap mengambil langkah tegas dengan memasang imbauan keras serta menertibkan area di sekitar 20 unit mesin “tak bertuan” tersebut.

Baca :  Hotspot Karhutla Terdeteksi di Nanga Dangkan, Polisi Temukan Api Sudah Padam

“Aktivitas tambang emas tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan merusak ekosistem sungai. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak memfungsikan kembali mesin-mesin ini jika tidak ingin berhadapan dengan proses pidana,” tegas petugas di lapangan.

Penyisiran yang berlangsung selama tiga jam tersebut berakhir kondusif pada pukul 12.00 WIB. Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada tindakan imbauan semata, melainkan terus memantau pergerakan di sepanjang alur Sungai Kapuas guna memastikan aktivitas perusakan lingkungan tersebut tidak beroperasi kembali. (*/)