PETI di Boyan Tanjung Ditertibkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Peralatan Tambang

Polisi dan Muspika menertibkan aktivitas PETI di Boyan Tanjung, Kapuas Hulu. Pelaku kabur, sejumlah peralatan tambang dibongkar dan dimusnahkan. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali ditertibkan. Saat polisi dan unsur pemerintah kecamatan tiba di lokasi, para penambang yang diduga beraktivitas di kawasan tersebut sudah lebih dulu menghilang.

Penertiban dilakukan jajaran Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika pada Senin, 10 Agustus 2026. Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 10.00 WIB untuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, personel Polsek Boyan Tanjung, anggota Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta sejumlah kepala desa di wilayah setempat.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah tanda yang menunjukkan adanya aktivitas PETI. Bekas kegiatan penambangan terlihat di area daratan. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas juga masih berada di lokasi. Di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material emas, bak penampungan material, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Baca :  Ibu dan Balita Ditemukan Terikat di Hutan Landak, Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang

Namun, keberadaan peralatan tersebut tidak diikuti dengan keberadaan orang yang menggunakannya. Para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas PETI telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang. Mereka disebut melarikan diri sehingga penertiban kali ini tidak disertai penangkapan pelaku di tempat.

Petugas kemudian membongkar dan memusnahkan sarana serta prasarana yang ditemukan. Langkah itu dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat penambangan ilegal.

Penertiban tidak berhenti pada pembongkaran peralatan. Petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polisi mengingatkan bahwa PETI bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap hukum. Aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi wilayah sekitar dan segera menyampaikan informasi apabila kembali menemukan aktivitas penambangan ilegal.

Baca :  Tiga Objek Wisata Singkawang dan Jejak HPL: Mengapa Perjanjian 2010 dan 2021 Kembali Dipersoalkan?

Kapolsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika menilai pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali menjadi titik aktivitas PETI.

Operasi penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama kegiatan, situasi dilaporkan aman, lancar, kondusif, dan terkendali. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah kecamatan, TNI, dan Polri untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah dampak lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin.

Meski para pelaku tidak ditemukan di lokasi, pembongkaran peralatan menjadi langkah untuk memutus penggunaan kembali kawasan tersebut. Pemerintah dan aparat juga menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas PETI tidak kembali muncul di Kecamatan Boyan Tanjung. (*/)