Mempawah – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah, membekuk seorang pria berinisial HM (41) warga Mempawah, yang diduga mengedarkan Narkoba di Wilayah Kabupaten Mempawah pada Jumat (04/01) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, Iptu Rizal mengungkapkan penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Mempawah Hilir terdapat seorang pria yang menjadi pengedar Narkoba.
Mendapati informasi tersebut, pihak Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan, alhasil di hari Jumat tersebut Pihak polres mengetahui akan ada transaksi jual beli narkoba di Taman Jembatan Baru, Jalan Daeng Manambon Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Pihak kepolisian pun lantas melakukan pemantauan, saat itu terlihat HM tengah berjalan di Taman tersebut, dengan segera Anggota di lokasi pun langsung melakukan penangkapan.
Anggota pun lantas melakukan penggeledahan yang disaksikan seorang tokoh masyarakat, di lokasi itu, Pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah Narkoba jenis Sabu.
“Setelah di tangkap, Dilakukanlah penggeledahan, dari saku jaket saudara HM ini, yang dikeluarkannya sendiri terdapat satu buah bekas korek zippo silver almunium dan ia meletakannya di atas lantai, dan setelah dibuka oleh yang bersangkutan, ternyata di dalamnya berisikan empat klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dan satu buah pipet warna putih yang ujungnya lancip,” ungkap Kasat Resnarkoba Mempawah.
Tak henti sampai di situ, pihak kepolisian pun lantas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur.
Dengan disaksikan warga setempat, dari rumah tersangka ditemukanlah 1 timbangan elektrik warna silver didalam kotak rokok LA kecil di atas lemari pakaian. 1 kantong kresek hitam yang didalamnya terdapat klip-klip plastik kosong, lalu di kocek saku kanan jaket coklat di dinding, selanjutnya barang bukti beserta pelaku di bawa ke Polres Mempawah guna Penyidikan lebih lanjut. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 1792 kali