Singkawang – Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap pengedar narkoba berinisial IPL, di rumahnya Jalan Pasar Turi Dalam, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Minggu (13/1) Siang. Tersangka berhasil dibekuk setelah Polisi mendapat informasi dari warga maraknya aktivitas peredaran narkoba di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik mengatakan informasi warga ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Selang beberapa saat, anggota yang ditugasi melakukan pengamatan melaporkan bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tak butuh waktu lama, personel lainnya pun ikut diterjunkan guna melakukan penangkapan terhadapnya.
“Usai melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat, kami mendapati 39 kantong plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram dengan berat total 48,05 gram ini dibungkus tersangka di dua kantong plastik hitam besar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain tiga unit telepon genggam, dua buah sendok plastik, dan dua unit alat isap sabu. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua buah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 5.330.000 dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, Kasatresnarkoba Polres Singkawang Iptu Robert Damanik mengapresiasi masyarakat Kota Singkawang yang dinilainya berperan membantu tugas aparat kepolisian. Dirinya juga meminta warga untuk selalu proaktif dalam menginformasikan perihal tindak pidana narkotika.
“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat Kota Singkawang yang turut membantu dalam pelaksanaan tugas kami. Jika masih ada masyarakat yang mengetahui informasi tentang narkoba agar segera memberitahukan kepada kepolisian maupun BNN Kota Singkawang,” pintanya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2123 kali