Pontianak – Satreskrim Polsek Pontiank Barat gerebek rumah penjual miras di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Jeruju Permai II, Pontianak Barat, Kamis (20/12). Alhasil, Petugas temukan puluhan kampel arak putih siap edar yang langsung diamankan.
Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh Polisi, ada penjual arak putih diketahui berinisial FR. Petugas pun tidak secara langsung melakukan penangkapan terhadap penjual miras tersebut, namun berpura-pura sebagai pembeli.
“Kita telusuri penjual ini, ternyata benar di rumahnya ada arak putih siap edar, perkantongnya dijual seharga Sepuluh Ribu Rupiah,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis.

Menurut dia, peredaran minuman keras masuk dalam atensi Kepolisian menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru. Hal itu, berdasarkan Rakor Lintas Sektoral pada 19 Desember 2018 dalam Rangka Persiapan Operasi Lilin Kapuas 2018. Karena itu, pihaknya tidak akan toleransi jika ada aktivitas peredaran miras. Baik penjual apalagi produsen miras yang menjalankan usaha tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Barat.
“Saat penggerebekan di kediaman tersangka, Petugas berhasil menyita 87 kantong arak putih siap edar,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi di tempat penjual tersebut, tersangka mengaku mendapat miras dari seorang laki-laki bernama Pak Udak. Pria inilah yang langsung mengantarkan miras ke rumah penjual. Tersangka penjual miras inipun mengakui tidak memiliki izin dalam penjualan minuman keras tersebut.
“Kita amankan mirasnya dan kita interogasi penjualnya. Setelah ini kita akan bawa contoh miras ke ke Balai POM Pontianak guna mengetahui kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras jenis arak putih tersebut,” jelas Kompol Bermawis. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1945 kali