KalbarOke.com – Perjalanan pulang seorang perempuan dengan taksi online di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berubah menjadi pengalaman traumatis. Pengemudi berinisial P (29) diduga melakukan pelecehan seksual ketika penumpangnya tertidur di dalam mobil.
Korban tersadar saat tangan pengemudi menyentuh tubuhnya. Ia spontan menepis tangan P, kemudian keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri. Tak lama setelah itu, korban menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, P terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” kata Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu, 4 November 2026.
Kasus ini bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memesan mobil melalui aplikasi transportasi online untuk pulang menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Di tengah perjalanan, korban sempat berbincang dengan pengemudi mengenai persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan pria yang disukainya. Percakapan berlangsung cukup lama. Korban bahkan menangis ketika menceritakan pengalaman hidupnya.
Menurut keterangan korban, pengemudi kemudian merangkul dan mengelus rambutnya. Setelah itu, korban tertidur di dalam mobil.
Kapolres menjelaskan, kendaraan kemudian berhenti di depan sebuah ruko kosong yang relatif gelap di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. “Saat korban ketiduran tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” ujar Rensa.
Di lokasi tersebut, P diduga mengubah posisi kursi penumpang hingga berbaring. Ketika korban masih tertidur dan tidak berdaya, pengemudi diduga melakukan tindakan cabul. Korban yang mulai menyadari kejadian itu langsung menepis tangan P. Ia kemudian keluar dari mobil dan menjauh dari kendaraan.
Setelah korban keluar, P sempat mengejarnya dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, korban memilih tidak mengabaikan kejadian tersebut. Ia segera menghubungi layanan Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan sekaligus melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Laporan korban menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Polres Kubu Raya kemudian memaparkan perkembangan perkara dalam konferensi pers.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Layanan 110 dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan, terutama ketika seseorang berada dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan pengguna transportasi online tidak hanya bergantung pada perjalanan sampai tujuan. Kepercayaan penumpang kepada pengemudi merupakan tanggung jawab yang tidak boleh disalahgunakan.
Dalam perkara ini, dugaan tindakan P terjadi ketika korban berada dalam kondisi tertidur. Kepolisian menyatakan pengemudi terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara atas perbuatan yang disangkakan. (*/)






