PONTIANAK,KB1- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kini mengambil alih penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang longsor sehingga menyebabkan 18 tewas, di Menterado, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (4/10).
“Sebelumnya, penanganan kasus itu, ditangani Polres Bengkayang dan Polresta Singkawang,” kata Direktur Binmas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Senin, dikutip antarakalbar.com
Suhadi menjelaskan saat ini Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto beserta Direktur Reserse Khusus Kombes Pol Widodo, dan Direktur Reserse Umum Kombes Pol Hari Sudwidjanto meninjau langsung ke lokasi.
“Saat ini sudah diketahui pemilik mesin dompeng atas nama Suwarni alias Pak Tole, yakni warga Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sedangkan pemilik tanah atas nama Jaliman warga Desa Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang,” ungkap Suhadi.
Karyawan dari pemilik dompeng Pak Tole yang meninggal sebanyak dua orang, dan sisanya adalah masyarakat setempat yang bekerja sebagai pendulang. Cara masyarakat mendulang emas dengan mencangkul tanah yang mengandung emas, kemudian tanah tersebut didulang di air dengan cara diayak.
Dari pengakuan beberapa tokoh masyarakat, lokasi kejadian bukanlah masuk wilayah Desa Goa Boma, tetapi masuk Desa Sagatani, Singkawang Selatan. Ke-18 orang korban tewas tersebut, yakni Okta, kemudian Riski, Ono dari Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Pontianak; Ayub dari Kabupaten Sekdau; Pepen, Markus dari Kecamatan Capkala, Ipeng, Rio, Mak inah, Muri, Utuk, Azis, Joni, Dedeng, Agus, anak Joni, Imus, dan Long dari Kecamatan Goa Boma, Kabupaten Bengkayang. (antara)
Artikel ini telah dibaca 1611 kali