PONTIANAK, KB1 – Polda Kalbar menetapkan dua orang tersangka pemilik mesin dompeng untuk melakukan aktivitas Penambang emas Ilegal (PETI) di Kota Singkawang. Keduanya pun kin telah ditahan di Mapolda Kalbar.
“Berkas perkara kedua tersangka ini sudah lengkap dan bakal di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (20/10/2014) siang.
Ia menyebutkan dua tersangka tersebut adalah Tole dan Ono. Ke duanya merupakan aktor dari aktivitas PETI di Monterado, Bengkayang. “Tole dan Ono merupakan pemilik mesin yang kita tahan dan diproses oleh petugas. Dari aktivitas ilegal mereka lakukan mengakibatkan 18 orang meninggal,” kata Kapolda Kalbar.
Dari data yang diterima Polda Kalbar, terdapat banyak lokasi penambangan di daerah Singkawang. Ia pun memerintahkan kepada seluruh Kapolres agar aktivitas ilegal ini dapat dihentikan lantaran banyak dampak yang berbahaya ditimbulkan bagi warga sekitar.
Bila dihitung, sedikitnya ada 64 titik lokasi, di mana dalam satu lokasi bisa banyak sekali aktivitas para pekerja PETI. Bahkan dari aktivitas itu tidak hanya di darat, tetapi juga ditemukan sedikitnya 44 beroperasi di aliran sungai. Aktivitas seperti ini justru berbahaya bagi warga jika tak segera dihentikan.(dik)
Artikel ini telah dibaca 1442 kali