KalbarOke.com – Pelarian seorang pria berinisial S, 38 tahun, warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, berakhir di tangan polisi setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar. Pria tersebut diamankan aparat Polsek Kendawangan pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan bermula ketika petugas keamanan internal atau satpam perusahaan perkebunan sawit melakukan patroli rutin di kawasan kebun. Saat itu, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan dan diduga hendak melakukan pencurian buah sawit.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto mengatakan pihak keamanan perusahaan kemudian menyerahkan pelaku ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi justru menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota Reskrim Polsek Kendawangan menemukan 12 kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Rizki dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Dari hasil penimbangan, total berat barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar 5 gram bruto. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkoba.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya terkait peredaran narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi tindakan cepat satpam perkebunan yang dinilai membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurut Bambang, sinergi antara pengamanan swakarsa dan kepolisian menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas. “Ini bukti nyata bahwa sistem pengamanan lingkungan berjalan efektif. Sinergitas seperti ini sangat membantu mempercepat pengungkapan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda Kalbar berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. “Narkoba adalah musuh nyata yang merusak sendi-sendi masyarakat. Tidak ada ruang bagi bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba di Kalimantan Barat,” kata Bambang.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun tindak kriminal lainnya melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Menurut Bambang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (*/)







