Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Sita 4,7 Kg Sisik Trenggiling

Polisi mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Tapanuli Selatan. Barang bukti berupa sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan kulit kijang disita. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Aparat Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dalam operasi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat, 1 Mei 2026. Seorang pria berinisial RUN (33), warga Kecamatan Arse, diamankan saat diduga hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Iptu B.D. Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Pidana Khusus.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik Trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni. “Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar Sitorus.

Baca :  Pengukuhan IKKB 2026: Norsan Titipkan 800 Ribu Warga Kalbar di Jakarta kepada Pramono Anung

Selain itu, polisi juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi kejadian. Remaja tersebut diperiksa sebagai saksi dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak. “Kami memastikan pemeriksaan terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum,” kata Sitorus.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca :  Pekerja Kabur ke Hutan, Aparat Gabungan Meliau Amankan 15 Mesin Tambang Ilegal di Kuala Rosan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Ini bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*/)