SINGKAWANG, KB1- Polisi menyita puluhan helm yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dari beberapa toko di Kota Singkawang. Adapun kawasan yang disisir polisi, mulai dari Jalan Kalimantan, Jalan Niaga, Jalan Stasiun dan beberapa titik lainnya yang menjual helm tanpa SNI.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Anton Satriadi mengatakan razia ini dilakukan untuk menertibkan helm-helm yang dilarang beredar. Salah satunya helm yang tidak memiliki logo SNI, atau helm yang akrab dikenal masyarakat helm kerupuk. Menurut Anton, pihaknya sudah melayangkan surat edaran agar pengusaha tidak lagi menjual helm-helm tersebut.
“Sudah diberikan himbauan, tapi masih tetap saja beredar. Jadi tindak lanjut kita melakukan penertiban,” katanya, kepada kalbarsatu.com.
Dari razia itu polisi menyita helm-helm yang tidak memiliki logo SNI. Jika tidak terima, kata dia, maka polisi tetap melakukan proses bahkan hingga ke tingkat pengadilan.
“Kalau mereka menolak, kita proses hukum sampai ke pengadilan,” kata dia.
Anton mengakui jika ini menjadi operasi perdana penertiban helm. Dalam penertiban ini, jelas dia, tidak hanya melibatkan unit lantas saja tapi juga reskrim.
“Kita sebut ini operasi terpadu. Karena itu, tidak hanya Lantas, tapi juga Reskrim ikut dalam penertiban ini. Dalam penertiban ini, kita menggunakan UU Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan UU Lalu Lintas,” jelas dia. (sms/01)
Artikel ini telah dibaca 1374 kali