Motif penusukan pelaku DJ kepada adik dan dan ibu tirinya hingga tewas, yang terjadi Jumat(17/12) malam pekan kemarin di Pontianak terungkap. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, peristiwa pembunuhan itu berawal dari meminjam uang dan upaya pelaku yang dihalangi saat hendak memperkosa keponakannya.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat(17/12) malam kemarin, di Jalan Sepakat Dua, Gang Anggrek Kecamatan Pontianak Tenggara ini, bermula dari pelaku berinisial DJ, hendak meminjam uang kepada adik tirinya.
Lalu dalam kesempatan itu, pelaku melihat anak korban yang sedang berada di dalam kamar, kemudian timbullah niat dari pelaku untuk melakukan pemerkosaan.
Selanjutnya korban, yang merupakan adik tirinya itu berusaha untuk menghalangi perbuatan tersebut, dan secara spontanitas, pelaku melihat gunting, akhirnya gunting tersebut diambil dan ditusuk ke adik tirinya secara bertubi-tubi.
Tak hanya adik tiri, pelaku juga menusuk ibu tirinya, lalu ibunya berusaha menyelamatkan diri, dengan cara lari keluar rumah, saat itu pelaku berusaha mengejar, namun diketahui warga, sehingga pelaku akhirnya diamankan warga.
Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (LID)
Artikel ini telah dibaca 2847 kali