SAMBAS, KB1- Polres Sambas meringkus lima tersangka judi liong fu di Dusun Senja, Desa Bekut, Kecamatan Tebas, pukul 17.00 kemarin. Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz melalui Kabag Ops, Kompol Jajang mengatakan Selasa (18/11), pada saat anggota menggerebek, lima orang tersebut sedang asyik bermain judi di kediaman seorang warga di lokasi tersebut.
“Dari lima tersangka itu, satu orang di antaranya sebagai penyedia tempat atau pemilik rumah yang ikut juga bermain judi dan satu orang lagi sebagai bandar ,” kata Jajang.
Dari 5 tersangka itu, SP(46) pemilik rumah dan GN (35) sebagai bandar judi. Tersangka lainnya adalah HM (52), merupakan warga Dusun Peluntan Desa Sejiram, Kecamatan Tebas, BD (36), warga Dusun Kenanga Desa Tebas Sungai serta ER (28) Dusun Senja, Desa Bekut.
Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 265 ribu, dan satu lapak. Termasuk dadu liong fu, rokok dan alas hap judi.
“Kelima tersangka ini melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Jajang. (ney/01)
Artikel ini telah dibaca 1381 kali