Indeks

Polres Gandeng Tokoh Agama dan Adat Berantas Judi Sabung Ayam di Putussibau

Polres Kapuas Hulu Gandeng Tokoh Agama dan Adat Berantas Judi Sabung Ayam. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Polres Kapuas Hulu mengambil langkah persuasif dengan menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk memberantas praktik judi sabung ayam yang marak di wilayah Putussibau. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyatakan pendekatan ini dipilih sebagai langkah awal untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sebelum mengambil tindakan hukum.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (11/8/2025), AKBP Roberto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah mendapat informasi terkait maraknya judi sabung ayam dan tetap melakukan upaya-upaya pemberantasannya.

“Banyak pihak yang datang untuk meminta izin dengan berbagai alasan, namun tentunya tetap tidak diberikan izin karena merujuk kepada peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir. Keputusan ini mempertimbangkan beberapa aspek penting, termasuk keselamatan petugas dan masyarakat serta potensi gangguan kamtibmas yang lebih besar.

“Kami berupaya untuk menggandeng tokoh masyarakat, dari MUI, tokoh agama, artinya kami mengajak dari mereka,” lanjutnya.

Kapolres Kapuas Hulu menjelaskan, upaya ini membuahkan hasil positif. Pihak kepolisian mendapat dukungan penuh dari tokoh agama yang tidak setuju dengan kegiatan judi sabung ayam tersebut. Ke depannya, Polres Kapuas Hulu juga akan melibatkan tokoh adat dan tokoh pemuda dalam upaya persuasif ini.

“Kalau bisa, ini kita selesaikan secara persuasif, tidak harus penegakan hukum,” harapnya.

Selain pendekatan persuasif, pihak kepolisian juga telah memanggil pemilik lahan yang diduga terkait dengan lokasi kegiatan judi sabung ayam. Namun, ia menekankan bahwa pemilik lahan tidak selalu sama dengan bandar. “Pemilik lahan itu bisa saja orang yang berbeda dengan bandar,” jelas Kapolres. (aw/01)

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Exit mobile version