KalbarOke.com — Video pembakaran lahan yang sempat beredar di media sosial kini masuk ke tahap hukum yang lebih serius. Polres Mempawah meningkatkan penanganan perkara dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial Ch dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto membenarkan peningkatan status perkara tersebut pada Selasa, 22 September 2026. “Saat ini, sudah dinaikkan ke status penyidikan ya,” kata Ade Chandra kepada awak media.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan personel Inafis melakukan serangkaian pemeriksaan awal. Polisi mengecek lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan beredar di media sosial dan kemudian dikaitkan dengan Ch. Penyidik tidak hanya memeriksa rekaman video. Polisi juga mencocokkan informasi dalam video dengan kondisi faktual di lokasi serta meminta keterangan Ch dan sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa aktivitas pembakaran memang terjadi di lahan yang disebut berkaitan dengan Ch. Namun, kepolisian masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk kondisi lahan dan material yang dibakar.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Polres Mempawah melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Barat. Tim tersebut membantu pemeriksaan serta olah TKP lanjutan untuk mencari temuan ilmiah yang dapat mendukung penyidikan.
Penyidik selanjutnya akan mengkaji keterangan para pihak, barang bukti, hasil olah TKP dan temuan lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Meski status perkara telah meningkat menjadi penyidikan, Polres Mempawah belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ade Chandra mengatakan kepolisian tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi atau potongan video yang beredar di media sosial. “Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari informasi atau potongan video yang beredar. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video pembakaran lahan beredar luas. Dalam keterangannya kepada polisi, Ch menyebut lahan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran pada 1 September 2026.
Menurut keterangan Ch, setelah kebakaran pertama masih terdapat material kayu yang belum terbakar. Material tersebut kemudian disebut dibersihkan dan dibakar kembali pada 17 September 2026.
Keterangan itu kini menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh sekaligus mencocokkannya dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Polres Mempawah mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kasus tersebut juga muncul ketika persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di Kabupaten Mempawah. Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan serta warga di sekitarnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan diminta segera melapor kepada kepolisian atau petugas terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. (*/)
