Pontianak – Calon Jamaah Haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Secara prosedur, proses pengembalian setoran pelunasan membutuhkan waktu selama 9 hari kerja.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Syarifendi menyebutkan ada 621 Calon Jamaah Haji yang gagal berangkat akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 606 orang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji sedangkan yang belum melunasi ada 15 orang.
“Sampai saat ini, sudah ada tiga Calon Jamaah Haji yang telah mengajukan penarikan pelunasan. Dimana satu orangnya telah mendapatkan uang pelunasan dan sisanya sedang menunggu proses pengembalian setoran,” katanya.
Menurut dia, proses pengajuan pengembalian dana ditujukan ke Kemenag Kota Pontianak. Selanjutnya Kemenag akan menyampaikan ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Kemudian akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji dan barulah uang akan ditransfer ke rekening Calon Jamaah Haji.
“Saat proses pengajuan, jamaah harus menunjukan bukti setoran pelunasan, identitas diri, dan buku tabungan. Secara prosedur proses ini akan berlangsung selama sembilan hari kerja,” jelasnya. (Lid)
Artikel ini telah dibaca 1703 kali