KalbarOke.com — Pemerintah resmi meluncurkan Proyek Pemanfaatan Sisa Stockpile Bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Inisiatif strategis ini dipimpin oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, bersama Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).
Peluncuran proyek ini menandai keberhasilan pertama dalam memanfaatkan sisa hasil tambang bauksit yang terbengkalai selama lebih dari satu dekade, sejak larangan ekspor bahan mentah diberlakukan pada Januari 2014 melalui PP No. 23 Tahun 2010.
Menurut data Desk PPDN, volume stockpile bauksit di wilayah Kepri mencapai 5 juta metrik ton, dengan estimasi nilai sebesar Rp1,4 triliun jika dilelang melalui mekanisme Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 184 PP No. 96 Tahun 2021.
Plt. Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bergerak dalam penegakan hukum di hilir, tetapi juga aktif di hulu melalui pencegahan dan pemulihan kerugian negara. “Tumpukan bijih bauksit ini bukan sekadar limbah tambang. Ini aset yang selama 10 tahun terabaikan, dan kini menjadi potensi besar berkat kerja proaktif Desk PPDN,” ujarnya.
Sementara itu, Wamenko Polhukam Lodewijk Paulus menyebut peluncuran ini sebagai bukti bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga mampu mengatasi ego sektoral. “Kita buktikan bahwa masalah lingkungan bisa berubah menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan. Hari ini, kami nyatakan pelaksanaan pemanfaatan sisa stockpile bauksit di Kepri secara resmi diluncurkan,” tegasnya.
Sekretaris JAM Intelijen, Sarjono Turin, menjelaskan bahwa temuan potensi ini berasal dari pemetaan intensif yang dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas khusus untuk menyelaraskan langkah teknis dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Proyek ini juga menjadi pilot project nasional untuk menangani hasil tambang terbengkalai yang belum memiliki kejelasan hukum dan administratif. Ke depan, Desk PPDN akan melakukan inventarisasi potensi serupa di wilayah lain serta mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) khusus guna memperkuat kerangka regulasi.
Peluncuran proyek ini dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Forkopimda, Bupati Bintan, Kepala Kejati Kepri, Walikota Tanjungpinang, serta tokoh masyarakat dan perwakilan media nasional maupun daerah.
Dengan terobosan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara legal, transparan, dan produktif guna mendorong peningkatan devisa nasional dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. (*/)
Artikel ini telah dibaca 36 kali