PTDH Idha Tunggu Rekomendasi Mabes

PONTIANAK, KB1 – Kapolda Kalbar Brigjen Pol. Arief Sulistyanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar,  AKBP Nowo Winarti mengatakan Polda Kalbar masih menunggu rekomendasi Mabes Polri terhadap banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Idha Endri Prasetyono.

“Proses hukum memang masih berjalan, terdakwa miliki hak untuk banding ke Mabes Polri. Karena itu, kita masih menunggu rekomendasi surat yang telah kita layangkan,” kata AKBP Nowo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2014).

Putusan sidang kode etik yang digelar di Polda Kalbar telah jelas memecat Idha. Namun terdakwa memang tidak puas dengan hasil putusan dan mengajukan banding. Pasalnya Idha berkeyakinan vonis Hakim telah jelas akan memberhentikannya dari Institusi Polri sebelum sidang digelar.

“Yah bisa saja dia (Idha,red) mencari bukti-buti yang dapat meringankan atas perbuatannya, karena itu haknya jika banding yang diajukan diterima atau ditolak di Mabes Polri,” ungkap AKBP Nowo.

Pengajuan banding AKBP Idha tetap ada, namun Perwira Menengah di Jajaran Polda Kalbar tersebut juga sedang tersandung kasus pidana. Sidang pidana yang dijalani ikut menentukan karirnya di kepolisian.

“Berdasarkan aturan kode etik disiplin Polri yang kita pegang, jika seorang anggota Polri diputuskan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan pidana umum, maka ancaman hukumannya juga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di kepolisian,” jelas AKBP Nowo. (dik)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1371 kali