Indeks

Ratusan Pelaku Industri Abaikan IPAL, BLH Pontianak Siapkan Sanksi

PONTIANAK, KB1- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak bakal menindak tegas bagi pemilik usaha yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kepala Dinas BLH Pontianak, Multi Juto memastikan akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan begitu melihat kondisi lingkungan di kota ini semakin mengkhawatirkan akibat pembuangan limbah usaha secara sembarangan.

“Dari ratusan usaha yang terdaftar di kita, hanya puluhan yang memiliki IPAL. Padahal, wajib semua usaha, baik skala sederhana maupun besar memiliki pengolahan limbahnya, minimal secara sederhana,” tuturnya.

Multi menambahkan, tidak terkontrolnya pembuangan limbah, tidak hanya berdampak kepada lingkungan tapi ke depan bisa merusak keseimbangan alam yang ada, terutama mengancam Sungai Kapuas.
“Muara limbah itu semuanya ke Sungai Kapuas. Jika limbah tidak dikelola baik, limbah berbahaya Kota Pontianak akan mengaliri Sungai Kapuas, di mana sungai kebanggaan kita itu menjadi tempat minum kita,” terang dia.

Berkaca pada kondisi tersebut, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada usaha yang tidak memiliki IPAL.”Kita akan tindak tegas karena selain berbahaya bagi lingkungan sekitar juga berbahaya bagi ekosistem yang menggantungkan hidupnya di Sungai Kapuas,” papar Multi.

Pro aktif para pengusaha pun sangat diharuskan untuk menjalin koordinasi sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik usaha mengelak memiliki IPAL untuk usahanya itu. “Kami berharap para pemilik usaha datang ke BLH langsung, biar tahu cara mengurus izin pengolahan limbah seperti apa. Jangan jika sudah terjadi masalah baru datang,” tuturnya. (jimi/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1522 kali

Exit mobile version