Resepsi Pernikahan Dilarang, Kemenag : Boleh Tapi Harus Izin

Ilustrasi.

Pontianak – Entah apa yang menjadi dasar Pemrov Kalbar menilai masyarakat masih kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penilian tersebut membuat Pemprov masih melarang warga untuk menggelar pesta atau resepsi pernikahan. Padahal kasus covid-19 sudah cenderung menurun.

“Kasus covid-19 memang sudah cenderung menurun, namun grafik turunnya kasus seperti mata gergaji kadang naik dan turun”, ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson Senin (29/06).

Menurutnya Harisson hal itu dikarenakan masyarakat masih kurang disiplin terhadap protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan dan memperhatikan imunitas tubuh.

“Makanya Pemerintah Provinsi Kalbar masih tetap memberlakukan kebijakan lama, melarang dilaksanakannya pesta atau resepsi pernikahan,” tukasnya.

Harisson menjelaskan biasanya pada saat pesta, pihak keluarga lupa mematuhi protokol kesehatan. Mereka kerap berjabat tangan, berpelukan, dan itu dikhawatirkan meningkatkan resiko penularan covid-19.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Mau Gelar Resepsi Harus Kantongi Izin

Berbeda dengan Harisson. Sementara menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Syarifendi, masyarakat boleh saja melaksanakan resepsi namun harus mengantongi izin dari Kepolisian dan harus diketahui oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona di wilayah setempat serta tentu harus mengacu pada pada protokol kesehatan. “Selanjutnya untuk pelaksanaan pesta tidak boleh melibatkan lebih dari 30 orang di suatu ruangan,” jelasnya.

Sementara mengenai tata cara pernikahan di masa kenormalan baru (New Normal) baik di kantor, rumah maupun tempat lain seperti gedung, masjid dan lain sebagainya, Syarifendi menjelaskan pelaksanaan pernikahan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

“Diantaranya pengantin harus menggunakan sarung tangan, masker, dan pada saat melakukan akad pernikahan cukup disaksikan oleh saksi dan keluarga dekat”, jelasnya.

Saat ini menurut Syarifendi telah terjadi peningkatan pendaftaran pernikahan yang cukup signifikan, dari enam Kecamatan yang ada di Kota Pontianak.

Dari data yang ada untuk bulan juni Jumlah calon pengantin yang telah mendaftar yakni ;

– Kecamatan Pontianak Utara 16 pasang,
– Pontianak Timur 40 pasang,
– Pontianak Kota 24 pasang,
– Pontianak Barat 25 pasang,
– Pontianak Selatan 24 pasang,
– dan Pontianak Tenggara 25 pasang. (Lid)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1466 kali