Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Pontim

PONTIANAK, KB1- Puluhan personil Satpol PP membongkar bangunan liar di JL Sultan Hamid II, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (26/11). Pemilik bangunan liar pasrah dibongkar dan mereka tahu sudah membangun di daerah fasilitas umum.

Jauh hari sebelumnya petugas sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar agar membongkar sendiri bangunan mereka. Kasat Pol PP Pontianak Hariyadi menyebutkan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan beridiri di atas fasilitas umum.

Pada saat melakukan pembongkaran berlangsung, pemilik bangunan liar pasrah atas usahanya tambal ban di bongkar. Satu di antara pemilik usaha tambal ban di Jl Sultan Hamid II., Jumadi menuturkan dirinya tidak keberatan atas pembongkaran dan dirinya juga mengetahui bahwa salah mendirikan bangunan di fasilitas umum serta pasrah tempat usahanya dibongkar. (ang/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1433 kali