PONTIANAK, KB1- Satpol PP Pontianak membongkar rumah makan Siti Nurbaya di Jalan Sultan Syarir Abdurahman, Rabu (19/11/2014) pagi. Pemilik rumah makan justru menuding Pemkot ada sentimen pribadi padanya.
Aktivitas pembongkaran rumah makan tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Pontianak. Hariyadi mengungkapkan pemilik rumah makan membangun usahanya di kawasan ruang milik jalan dan siap terima tuntutan dari pemilik rumah makan. Ini lantaran dirinya sudah menjalankan pembongkaran sesuai prosedur batas garis sempadan bangunan jaraknya 9.5 meter dari jalan.
Selama proses pembongkaran berlangsung sempat terjadi adu mulut antara Kasat Pol PP dengan pemilik rumah makan yang tidak terima tempat miliknya dibongkar, dengan alasan proses persidangan baru dimulai.
Haji Jainil, pemilik rumah makan tersebut mengatakan tuntutan dirinya kepada Pemkot baru masuk tahapan persidangan perdana di pengadilan. Seharusnya tidak ada pembongkaran sebelum adanya putusan dari pengadilan.
Ia menambahkan Satpol PP terlalu cepat untuk membongkar tempat usahanya ini dan merupakan suatu tindakan penjajahan kepada dirinya. Selama proses pembongkaran berlangsung membuat kemacetan di sekitar Jalan Sultan Syarir Abdurahman. (ang/01)
Artikel ini telah dibaca 1397 kali