SD Negeri 41 Pontianak Utara Disegel Ahli Waris

Aktivitas Belajar Mengajar Terpaksa Diliburkan

Sekolah Dasar Negeri 41 Pontianak Utara disegel, dikarenakan belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Pontianak, berkaitan dengan kewajibannya memberikan ganti rugi lahan, yang telah digunakan sejak tahun 1976 hingga saat ini.

Penyegelan Sekolah Dasar Negeri 41 Kecamatan Pontianak Utara, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada 2, dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris.

Dimana pada pagar sekolah terdapat baliho besar bertuliskan mohon maaf sekolah ini kami segel. Untuk sementara kegiatan belajar mengajar di SDN 14 ini kami hentikan, dikarenakan belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Pontianak, berkaitan dengan kewajibannya, memberikan ganti rugi lahan, yang telah digunakan sejak tahun 1976 hingga saat ini.

Baca :  Daftar Cawako di PKS, Andi Harun Siap Membangun Mendidik Masyarkat

Lalu barang siapa yang merusak atau membuka segel ini, kami akan menuntut melalui jalur hukum. Selain baliho, pagar pintu masuk sekolah juga dirantai dan digembok.

Kuasa hukum ahli waris, M. Arief Eko Paragawan

Kuasa hukum ahli waris, M. Arief Eko Paragawan menyampaikan, penyegelan oleh ahli waris dilakukan secara terpaksa. Terkait lahan ini, pihaknya telah melakukan gugatan sejak tahun 2020, mulai dari pengadilan negeri, tinggi, banding sampai ke tingkat kasasi. Ditingkat kasasi, mahkamah agung memutuskan amar putusannya berbunyi mengabulkan permohonan mereka.

Dulu pemkot pernah mengajak untuk tukar guling, lalu tanah yang dijadikan tukar guling ternyata hak milik orang lain, kemudian diganti di lokasi lain ternyata tanah itu juga hak orang lain, sampai sekarang lahan yang dijadikan SDN 41 belum ada penggantian.

Baca :  Daftar ke PKB, Andi Harun-Sugioto (Rico) Berpasangan Maju Pilwako Pontianak
Kepala SD Negeri 41 Pontianak Utara, Nuryanti

Kepala SD Negeri 41 Pontianak Utara, Nuryanti mengatakan akibat ada penyegelan, untuk sementara aktivitas belajar mengajar terpaksa diliburkan. Sepengetahuannya, aksi penyegelan SDN 41 dilakukan pada Minggu(18/9) kemarin.

Terkait masalah ini pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan diknas. Dan penyegelan ini rupanya pernah dilakukan pihak ahli waris pada waktu lalu, kemudian dibuka Kembali.

Penyegelan ini akan dilakukan oleh ahli waris sampai ada kejelasan dari pemerintah kota atau wali Kota Pontianak. (LID)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1778 kali