Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap tiga kasus illegal logging sekaligus dalam sehari, Selasa (23/10). Ketiga kejahatan itupun semua terjadi di Kabupaten Ketapang. Saat dikonfirmasi, Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin membenarkan hal tersebut.
“Iya, dalam sehari kita ada pengungkapan tiga kasus sekaligus,” ungkapnya saat dihubungi KalbarOke.com, usai menerima press release pengungkapan kasus illegal logging yang ke-tiga, Rabu (24/10).
Berikut ketiga kasus illegal logging tersebut :
- Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK, melakukan penangkapan terhadap Sa, Selasa (23/10). Sa adalah pemilik sawmill PO Sumber Usaha di Dusun Ndua Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang. Dengan jenis kayu meranti dan kayu belian, yang berbagai ukuran. Keseluruhan kayu olahan ini tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan.
(https://www.kalbaroke.com/polda-kalbar-amankan-ratusan-kayu-ilegal-di-ketapang/)
- Truk bermuatan 152 batang kayu belian ukuran 8×16 panjang 4 meter diamankan polisi saat melintas di Jalan Raya Toba Balai Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10). Pasalnya, semua kayu yang diangkut Truk bernopol KB 9894 HE itu, tidak dilengkapi dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat. Dan mengamankan truk yang dikemudikan oleh Su dan seorang kernet yang menurut informasi adik dari pemilik kayu berinisial Bud. Kayu diangkut dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
(https://www.kalbaroke.com/truk-bermuatan-ratusan-kayu-belian-ilegal-ditangkap/)
- Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Selasa (23/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang, milik An alias Ac. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
(https://www.kalbaroke.com/lagi-polda-amankan-kayu-ilegal-di-ketapang/)
Artikel ini telah dibaca 1827 kali