Sekadau Bebas Angka Kekerasan Perempuan & Anak

ANTI KEKERASAN: Ir Anna Verdiana Iman Kalis MP memberikan pengarahan kepada para siswa di Kabupten Sekadau terkait kampanye anti kekerasaan terhadap perempuan dan anak.

Sekadau, KBOke – Bupati Sekadau, Rupinus SH MSi menekankan, program Kampanye Anti Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sekadau pada Jumat, (3/6) lalu bertempat di Sekretariat Tim Pengerak PKK Kabupaten Sekadau diharapkan dapat mengurangi angka kekerasaan yang terjadi di Kabupaten ini secara signifikan.

Menurut Rupinus, kampanye anti kekerasaan terhadap perempuan dan anak yang di gelar Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)  Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sekadau merupakan kegiatan positif.

ANTI KEKERASAN: Ir Anna Verdiana Iman Kalis MP memberikan pengarahan kepada para siswa di Kabupten Sekadau terkait kampanye anti kekerasaan terhadap perempuan dan anak.
ANTI KEKERASAN: Ir Anna Verdiana Iman Kalis MP memberikan pengarahan kepada para siswa di Kabupten Sekadau terkait kampanye anti kekerasaan terhadap perempuan dan anak.

Ia menjelaskan, melalui kampanye ini, masyarakat Sekadau dapat memahami bahwa segala bentuk kekerasaan terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang melawan hukum.

“Saya juga berharap BP3AKB Kalbar bersama seluruh SKPD di Kabupaten Sekadau dapat lebih intens mengajak masyarakat Sekadau untuk bersama-sama melawan dan melapor segala bentuk kekerasaan yang mungkin terjadi di sekitar lingkungan kerja maupun keluarganya,” tegas  Rupinus

Baca :  Bakso Sapi Bakmi Ayam 68, Tempat Yang Wajib Kamu Singgahi Jika Ke Kota Singkawang

Dikesempatan yang sama, Kepala BP3AKB Kalbar, Ir Anna Verdiana Iman Kalis MP mengungkapkan, pemerintah sejauh ini sudah tegas dalam membuat regulasi kaitannya dalam meminimalisir angka kekersaan terhadap perempuan dan anak.

“Kita memiliki 2  Undang Undang Sekaligus diantaranya:  UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU No.  35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Anna menjelaskan, pada UU No.23 pasal kelima sudah tegas dikatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasaam dalam rumah tangga terhadap orang dilingkungan rumah tangganya, baik itu,  kekerasan fisik, seksual maupun penelantaraan rumah tangga.

“Jika ada di lingkungan keluarga anda yang melakukan tindak kekerasaan, maka saya harapkan anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib baik itu Polisi maupun  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  yang telah dibentuk di tiap Kabupaten/Kota se-Kalbar,” terangnya

Baca :  Bakso Sapi Bakmi Ayam 68, Tempat Yang Wajib Kamu Singgahi Jika Ke Kota Singkawang

Lanjut Anna, pihaknya berharap segala penanganan kasus kekerasaan yang terjadi di ruang lingkup masyarakat Kabupaten Sekadau dapat ditangani secara serius dan cermat. “Saya juga menghimbau kepada para penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi hukum yang tegas dan maksimal, sebeb jika sanksi yang diberikan ringan maka fenomena gunung es ini akan terus terjadi,” harapannya

Putri dari Alm Bapak Iman Kalis ini menambahkan, kegiataan yang digagas oleh pihaknya tersebut untuk dapat digencarkan terus oleh leading sektor yang ada di Kabupaten Sekadau secara berkelanjutan. (and/jurnalis09)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2252 kali