KalbarOke.Com — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan sekitar Bandara Singkawang kini memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Tim hukum yang mewakili Bupati Bengkayang saat ini, Sebastianus Darwis, menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LBH Haluan Publik, Jefry D. Tanamal, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan lahan milik ahli waris mantan Bupati Bengkayang almarhum Jacobus Luna dan pemilik lainnya, Libertus Hansen. Tanah tersebut berada di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT).
“Perkara ini sudah memasuki sekitar 10 kali konferensi di PTUN Pontianak. Kami ingin menyampaikan bahwa persoalan ini bukan lagi terkait batas wilayah, melainkan mencakup hak keperdataan atas tanah,” ujar Jefry dalam konferensi pers di Singkawang, Minggu (19/4/2026).
Jefry mempertanyakan mekanisme Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang yang menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain di atas lahan kliennya. Ia menegaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 tentang batas daerah, perpindahan wilayah administratif seharusnya diikuti dengan proses migrasi dokumen pertanahan yang benar, bukan penghapusan hak lama.
Senada dengan itu, tim hukum lainnya, Arri Sakurianto, meluruskan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli dari warga Karimunting saat wilayah tersebut masih masuk dalam administrasi Kabupaten Sambas. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana jika ditemukan unsur penyerobotan.
“Jika nantinya ditemukan unsur perampasan atau penyerobotan lahan, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke ranah pidana,” tegas Arri.
Agustini Rotikan, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya kini fokus pada pembuktian administratif di PTUN dengan nomor perkara 8/G/2026/PTUN.PTK. Fokus utama gugatan adalah menguji keabsahan sembilan sertifikat yang terbit dalam kurun waktu 2008 hingga 2023 di Kelurahan Sedau dan Pangmilang.
Melalui upaya hukum ini, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan transparan demi memberikan kepastian hukum atas hak-hak keperdataan klien mereka di kawasan strategis Bandara Singkawang tersebut.
Ringkasan Berita:
- Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan 9 SHM di kawasan Bandara Singkawang ke PTUN Pontianak.
- Objek sengketa mencakup lahan ahli waris almarhum Jacobus Luna dengan dasar kepemilikan SPT lama yang diklaim telah dikuasai sejak masih wilayah Sambas.
- Kuasa hukum menduga terjadi kesalahan prosedur oleh BPN Singkawang dalam menerbitkan sertifikat di atas tanah milik klien mereka.
- Tim hukum menekankan bahwa persoalan ini adalah murni hak keperdataan tanah, meskipun bersinggungan dengan batas wilayah sesuai Permendagri 90/2018.
- Perkara dengan nomor 8/G/2026/PTUN.PTK ini segera memasuki tahap pembuktian setelah melewati 10 kali tahap pemeriksaan persiapan.







