Sergap Pesawat Asing di Wilayah Kalbar, TNI Tekor Biaya Operasional

PONTIANAK, KB1- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku sanksi hukum yang diberikan kepada pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

“Setidaknya butuh dana sebesar Rp 400 juta untuk pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta,” kata Panglima TNI dikutip laman antara.

Ia menilai, sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan perubahan UU No 1 tahun 2009 soal penerbangan. Bahkan dirinya berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.

“Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan, biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu,” kata Moeldoko.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia bisa dihukum lebih berat. “Ya dimasukkan penjara. Itu harus,” tutur Moeldoko.

Sebelumnya, pesawat Sukhoi berhasil mengamankan pesawat asing yang terbang di wilayah udara Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/10/2014). Pesawat jenis Beechcraft VHF FK ini melintas di Wilayah NKRI dari rute Sibu, sebelah Timur Kuching dan hendak menuju Singapura.

Kepala Penerangan Lanut Supadio Pontianak Kapten Indro, mengatakan pesawat jenis Beechcraft VHF FK diketahui terbang tanpa izin dan dipaksa hidding ke selatan. Setelah dikejar menggunakan pesawat tempur, mereka berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pilot diketahui warga RRC yang terbang didampingi seorang instruktur pesawat, kini pesawat asing tersebut sudah mendarat di Bandara Supadio,” ujar Kapten Indro. (red/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1344 kali