Setiap Daerah Harus Sedia Fasilitas Responsif Gender dan Ramah Anak

Kabid Kesetaraan Gender Kementerian PPA, Agam Bekti Nugraha

Kubu Raya –Menurut Kabid Kesetaraan Gender, Kementerian PPA, Agam Bekti Nugraha kegiatan Sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak di Gardenia ini dilaksankan sebagai upaya untuk berikan pemahaman bersama terkait dengan berbagai peraturan pemerintah yang mengatur tentang fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.

“Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” ujar Agam Bekti.

Agam Bekti juga menjelasiakn, penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG).  Maka dari itu setiap daerah diharuskan memiliki fasilitas untuk hal- hal tersebut.

“Jika setiap sarana public menyediakan tempat seperti Teknis Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik yang Responsif Gender dan Ramah Anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan Tempat Penitipan Anak (TPA) dan penyandang disabilitas pasti tidak akan ada rasa cemas dan tidak nyaman bagi mereka di tempat tersebut,” ujar Agam Bekti.

Kegiatan sosialiasi ini mengundang seluruh perwakilan SKPD yang ada di Kubu Raya. Hhal ini guna mengedukasi mereka yang masih belum menyediakan tempat- tempat khusus di ruang lingkup kerja mereka. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1768 kali