Pontianak – Rapat Paripurna pembahasan Raperda zonasi wilayah pulau kecil di Kalbar, perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kalbar yang berlangsung di Gedung DPRD Kalbar, molor lebih dari sejam, Kamis (13/12) Siang. Pasalnya, syarat kuorum menjadi alasan akibat banyak anggota Dewan datang telat dari jadwal sidang.
Paripurna ini turut dihadiri Gubernur Kalbar Sutarmidji. Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun terpaksa tertunda lebih dari sejam. Lantaran kuorum rapat tak kunjung terpenuhi. Rapat Paripurna ini sekaligus penetapan dua Raperda zonasi wilayah pulau kecil di Kalbar, perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kalbar.
“Sesuai peraturan DPRD Provinsi Kalbar. Syarat dilaksanakan Sidang Paripurna, sekurang-kurangnya dihadiri setengah dari total jumlah Anggota DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suma Jeni Heriyanti, selaku pimpinan rapat di sidang paripurna tersebut.
Rapat Paripurna akhirnya baru bisa dimulai pada pukul 14.27 WIB, dengan kuorum dewan yang ada sekitar 44 anggota dari 65 anggota dewan yang seharusnya hadir. “Jumlah yang hadir 44 anggota dari 65 anggota dewan, jumlah tersebut telah memenuhi syarat pelaksanaan sidang,” kata Suma Jeni, saat membuka sidang. (Ar)
Artikel ini telah dibaca 1644 kali