Takbiran Keliling Dilarang, Hanya Diperbolehkan di Masjid atau Mushala

Ilustrasi. Kalbaroke.com

Pada saat malam takbiran, masyarakat Kabupaten Mempawah diimbau tidak melaksanakan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di Masjid dan Mushala, namun secara terbatas atau menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemkab Mempawah bersama sejumlah pihak terkait lainnya, telah melakukan rapat koordinasi pencegahan Covid-19 pada momentum perayaan Idul Fitri 1422 Hijriah. Berdasarkan hasil rakor tersebut, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan takbiran secara keliling.

Takbiran dapat dilakukan di lingkungan Masjid dan Mushala, namun secara terbatas. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Di momentum Hari Raya Idul Fitri ini, Muhammad Pagi berharap, semoga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri. Sekretaris MUI Kabupaten Mempawah, Muhardi menyampaikan, masyarakat dipersilahkan menggelar Shalat Idul Fitri berjamaah, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, MUI juga sudah mengeluarkan panduan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. (ZZ)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1500 kali