Tarif Taksi Non Ekonomi Ditetapkan Operator

PONTIANAK, KB1- Tarif taksi non ekonomi ditetapkan langsung oleh operator masing-masing perusahaan namun masih selalu dalam pantauan pihak Organda.
“Sedangkan untuk tarif taksi ekonomi ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Plt Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Provinsi Kalbar, Iwan Sarwoko, kepada Kalbarsatu.com
Menurut Iwan, jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan taxi dengan menaikkan tarif diatas batas yang sudah ditentukan, maka Organda bisa melaporkan kepada Dishubkominfo. “Sehingga kami bisa menindak lanjuti terhadap laporan tersebut,” tegas Iwan.
Menurutnya, Dishubkominfo Kalbar akan menindaklanjuti sesuai laporan yang diterima dan akan diambil langkah pertama yakni dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, kemudian kedua diberikan pembekuan ijin. Namun jika peringatan tersebut tidak juga diindahkan lagi maka ijin trayek akan dicabut. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1545 kali