Indeks

Temukan Pelanggaran Mutu di Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju

Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran standar mutu dalam proses produksi beras PT Padi Indonesia Maju, Serang. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan atas proses produksi beras PT Padi Indonesia Maju yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, Selasa 5 Agustus 2025. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap label beras premium.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang menyatakan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap kualitas dan keamanan pangan nasional.

“Proses produksi di PT Padi Indonesia Maju memanfaatkan mesin otomatis dengan kapasitas hingga 300 ton per hari. Namun pengawasan mutu internalnya masih jauh dari standar ideal,” ungkap Helfi.

Minim Pengawasan, Kualitas Produk Tak Maksimal

Dalam proses pengecekan, Satgas menemukan bahwa uji sampling oleh tim Quality Control (QC) tidak dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Seharusnya uji dilakukan setiap dua jam sekali, namun dalam praktiknya hanya dilakukan 1–2 kali dalam sehari.

Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir atau butiran pecahan beras, meskipun dalam jumlah kecil. Temuan ini menandakan bahwa kualitas akhir belum sesuai dengan standar premium yang diklaim oleh produsen.

“Dengan sistem otomatis pun, hasil 100 persen sempurna tetap perlu pengawasan manusia. Ini menjadi PR serius bagi manajemen,” tegas Helfi.

Manipulasi Berat Kemasan dan QC Tak Tersertifikasi

Tak hanya soal mutu beras, Satgas juga menyoroti dugaan manipulasi berat kemasan. Diketahui bahwa berat per karung beras 25 kg ditambah 200 gram untuk menghindari penolakan sistem pengemasan otomatis. Langkah ini berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat distribusi dan berpotensi menyalahi regulasi label produk.

Lebih lanjut, dari 22 orang petugas QC yang terlibat, hanya satu orang yang telah tersertifikasi, yang artinya sebagian besar belum memenuhi standar kompetensi teknis dalam menjaga mutu produksi pangan.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Sertifikasi petugas QC adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan konsumen,” tambah Helfi.

Proses Hukum Berjalan, Operasional Masih Normal

Satgas Pangan juga mengonfirmasi bahwa tiga orang yang terkait langsung dengan temuan pelanggaran ini tengah menjalani proses hukum, dan tidak berada di lokasi saat rekonstruksi dilakukan. Meski demikian, operasional dan distribusi perusahaan masih berjalan normal dengan pengawasan lebih lanjut dari kepolisian.

Rekonstruksi ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan terus mengawasi produsen beras di seluruh Indonesia untuk memastikan mutu pangan nasional tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan produk sesuai standar dan nilai konsumsinya. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Exit mobile version