KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Juli 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M. Nugroho, dalam konferensi pers pada Selasa 5 Agustus 2025, menyampaikan bahwa praktik tambang tanpa izin tersebut dilakukan di dua titik yakni Kali Stop dan Kali Bunda Ros yang berada di aliran Sungai Wariori.
“Kegiatan tambang berlangsung intensif sejak Juni hingga Juli 2025 tanpa izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Sonny.
Dua Pelaku Ditangkap, Dua DPO Diburu
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram. Dari lokasi tambang, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 8 unit alat berat ekskavator, 1 unit alat berat Caterpillar, Emas batangan seberat 250 gram, Ratusan sertifikat logam mulia, Peralatan pengolahan emas, serta Buku catatan transaksi dan alat komunikasi,
Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan tambang ini dijalankan secara terorganisir, dengan dugaan keterlibatan jaringan pendanaan dan distribusi hasil tambang ilegal.
“Kami masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai penyokong utama kegiatan ini, yaitu Edy Siswanto dan Masming Supurada yang kini sudah masuk DPO,” tegas Sonny.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal pidana umum tentang penadahan dan tindak pidana terorganisir.
Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Papua Barat Gandeng Ahli dan Lakukan Pemetaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan bahwa penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, dan laboratorium forensik dalam proses hukum lanjutan.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemetaan titik koordinat tambang untuk menilai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal akan dilakukan menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan turut menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan Papua Barat,” tutur Benny.
Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Benny meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang mencurigakan.
“Kelestarian alam Papua Barat adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika melihat praktik ilegal. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga masa depan lingkungan hidup kita,” pungkasnya. (*/)
Artikel ini telah dibaca 23 kali