PONTIANAK, KB1 – Ketua Institut Indonesia Muda, Muda Mahendrawan mengatakan untuk memantapkan studi dan kajian tentang desa maka Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak mesti membentuk lembaga pusat studi tentang desa.
Adanya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan eksistensi desa dengan pengakuan atas kewenangan berdasarkan asal usul merupakan landasan kuat untuk membentengi hak-hak masyarakat desa agar bisa berdaya menggerakkan inisiatif-inisiatif untuk mengurangi kemiskinan. “Sayangnya kemiskinan masih dominan berada di pedesaan,” katanya.
Menurut dia, selama ini banyak pro kontra pendapat terkait dengan kesiapan desa untuk mengelola kewenangan berdasarkan UU Desa itu. Pendapat yang pesimis dan terkesan sinis menilai desa belum siap menerima kewenangan tersebut.
“Pandangan ini wajar saja mengingat keterbatasan kompetensi sumber daya manusia di desa. Tentu semua akan berproses seperti juga ketika awal memula era otonomi daerah,” jelasnya.
Dalam hal ini, Muda Mahendrawan mengajak semua pihak untuk membicarakan dan mencari jalan keluar dari berbagai masalah, tantangan klasik dan sinegis membangun kesadaran untuk pemberdayaan masyarakat desa sebagai peta jalan mengejar percepatan pengurangan kemiskinan.
“Merumuskan strategi dan langkah konkrit untuk menyiapkan desa dalam memperkuat partisipasi rakyat oleh seluruh pemangku kepentingan, perlu strategi fokus,” ungkapnya.
Terutama, lanjut dia, untuk merangsang dan memantik inisiatif sebagai penguatan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan rakyat desa sekaligus memastikan berjalannya agenda pembaruan desa agar lebih optimal. Maka diperlukan langkah nyata yang langsung menukik pada upaya mendesain, mencari formulasi dan strategi efektif untuk memastikan agenda pembaruan desa dalam implementasi UU Desa yang sudah di depan mata dapat berjalan optimal.
“Nah, untuk itu memang sebaiknya Untan sebagai lembaga pendidikan dan kajian agar segera membentuk lembaga pusat studi dan kajian desa, sehingga semua permasalah dan hal ke depan yang baik tentang desa bisa terselengara,” harapnya. (Sai/02)
Artikel ini telah dibaca 1527 kali