PONTIANAK, KB1-Warga yang tinggal di bantaran Sui Jawi, Kecamatan Pontianak Barat meminta ganti rugi terhadap tanah mereka kepada Pemkot Pontianak terkait rencana pembangunan jalan paralel di daerah mereka.
Satu di antara warga, Usman, adalah warga yang menginginkan proses ganti rugi tersebut. Menurutnya, sebagian besar warga yang tinggal di bantaran Sui Jawi awalnya sangat mendukung program pemerintah tersebut.
Maklum saja, pembangunan jalan dilakukan secara bertahap tersebut hingga kini sudah mencapai panjang sekitar 300 meter dari target 1150 meter hingga tembus ke Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.
Sayang, dalam perjalanan proyek tersebut, Usman mencatat, sedikitnya terdapat 7 unit rumah maupun bangunan warga yang terkena jalur pembangunan tersebut. Mereka pun berharap agar ganti rugi dapat dilakukan dengan layak.
“Kalau main gusur jak, kami mau tinggal di mane, macam mane kami nak bangun rumah lagi, kami ni bukan tuan tanah yang tanahnye di mane-mane,” kata Usman.
Ia pun menduing, apa yang disampaikan Walikota Pontianak, Sutarmidji tahun lalu belum terealisasi. waktu itu janji Walikota Pontianak itu menyebutkan akan melakukan ganti rugi Rp 600 ribu per meter kepada warga yang tanah yang terkena jalur.
“Sayang saya tidak simpan berita koran. Saya mau minta ganti segitu jak plus bangunan rumah saya,” kata Usman.
Bila permintaan warga tidak terpenuhi, langkah Pemkot hendak membangun jalan paralel bakal terhambat. Sejumlah warga di jalur tersebut pun bakal menolak pembangunan tersebut. Warga merasa lahan tersebut merupakan hak mereka yang seharusnya mendapat ganti rugi.
“Masak cuma diikhlaskan gitu jak. Kalau kami ni orang-orang kaye sih tak masalah. Ini tanah kami cuma beberapa meter jak, kalau diambil kami mau tinggal di mane, tolonglah cari solusi yang baik. (tan)
Artikel ini telah dibaca 1631 kali