PONTIANAK, KB1 – Kurun waktu setahun terakhir, UPLLA Kalimantan Barat menilang 197 kendaraan bermuatan lebih di Provinsi ini. Untuk memberikan efek jera, semua kendaraan yang ditilang akan diajukan ke Pengadilan.
“Ada peningkatan jumlah tilang untuk kendaraan bermuatan lebih di tahun ini dari tahun sebelumnya,” kata Kepala UUPLA Provinsi Kalbar, Syarif Johan kepada kalbarsatu.com, Jumat (5/12/2014).
Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan bermuatan lebih bisa disebabkan oleh pengusahaa dan pemilik kendaraan ingin meminimalisir penggeluaran mereka. Sehingga muatan yang diangkut kerap ditambah melebihi bobot kendaraan. Kondisi ini diperparah rendahnya kesadaran supir untuk mengecek bobot muatan di Terminal Timbang Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
“Maka untuk efek jera, semua kendaraan yang ditilang akibat bermuatan lebih akan kita ajukan ke Pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua kendaraan yang bermuatan wajib memasuki jembatan timbang agar diketahui besaran jumlah muatan kendaraan. Ini untuk menentukan kendaraan tersebut harus melintas di rute jalan yang sesuai kelas bobot kendaraan.
“Kita berharap tidak ada lagi kendaraan bermuatan lebih yang tidak sesuai kelas jalan kendaraan,” ungkapnya. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1323 kali