Satgas PAD Kubu Raya Temukan Tambang Diduga di Luar IUP, PT Gaharu Prima Lestari Jadi Sorotan

Satgas PAD Kubu Raya menemukan aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar koordinat IUP di Desa Gunung Tamang. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Tim Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) Kabupaten Kubu Raya melakukan peninjauan lapangan besar-besaran di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat siang (17/4/2026). Operasi ini menyasar sejumlah titik aktivitas pertambangan dan galian tanah guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam peninjauan tersebut, Satgas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu yang menjadi sorotan adalah operasional PT Gaharu Prima Lestari (GPL) yang diduga telah merambah wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y Hardito, menjelaskan bahwa pihaknya meninjau tujuh titik strategis untuk melakukan uji petik. Hasil sementara menunjukkan adanya dua hingga tiga titik aktivitas yang diduga ilegal karena berada di luar batas izin resmi.

“Namun, kepastian mengenai batas wilayah ini masih menunggu hasil verifikasi koordinat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami akan melakukan crosscheck data dengan instansi terkait dan mendalami informasi dari masyarakat,” ujar Hardito yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Kubu Raya.

Baca :  Hanya 11 dari 46 Perusahaan Tambang Pasir yang Aktif Setor PAD, Pemkab Kubu Raya Siapkan Audit Investigasi

Selain persoalan izin, tim Satgas juga memantau kerusakan lingkungan yang cukup parah di sejumlah lokasi bekas galian bauksit. Lokasi tersebut diduga milik seorang pengusaha tambang berinisial ‘AS’ yang namanya belakangan kerap mencuat dalam pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.

Hardito menegaskan, jika hasil verifikasi membuktikan aktivitas tersebut berada di luar IUP, maka perusahaan wajib memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak MBLB. Hal ini juga menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan kebocoran pendapatan negara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kubu Raya, Maria Agustina, menambahkan bahwa uji petik ini sangat penting untuk melihat kondisi riil di lapangan. Berdasarkan data awal, volume material yang telah diambil diperkirakan mencapai puluhan ribu meter kubik.

“Data koordinat yang diambil menjadi bahan analisa untuk menentukan potensi pajak. Meski belum final, sudah terlihat ada potensi PAD yang sangat besar dari sektor MBLB, terutama dari aktivitas yang bersifat komersial,” jelas Maria Agustina.

Sesuai Peraturan Daerah, pajak MBLB dihitung berdasarkan volume material dengan tarif dasar sekitar Rp25.000 per meter kubik yang kemudian dikalikan persentase tertentu.

Baca :  Coba Kabur usai Senggol Motor Satu Keluarga, Pengemudi SUV di Trans Kalimantan Diamankan Warga

Langkah tegas Pemkab Kubu Raya ini mendapat dukungan dari Kepala Desa Gunung Tamang, Alexander Boni, dan tokoh masyarakat setempat. Warga berharap adanya transparansi terkait status lahan dan kontribusi nyata dari perusahaan untuk pembangunan desa serta perbaikan lingkungan yang rusak akibat galian.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kubu Raya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan kewajiban pajak daerah.


  • Ringkasan Berita
  • Satgas PAD Kubu Raya melakukan uji petik di 7 titik pertambangan Desa Gunung Tamang pada Jumat (17/4/2026).
  • Ditemukan dugaan aktivitas tambang di luar IUP oleh PT Gaharu Prima Lestari (GPL) dan kerusakan lahan bekas galian bauksit milik pengusaha berinisial ‘AS’.
  • Satgas menggandeng BPN untuk memverifikasi koordinat lahan guna menentukan kewajiban pajak MBLB dan status legalitas operasional.
  • Volume material yang dikelola diperkirakan mencapai puluhan ribu meter kubik dengan potensi pajak daerah yang signifikan.
  • Pemkab Kubu Raya mendorong perusahaan untuk segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak sesuai pantauan KPK terkait optimalisasi pendapatan daerah.