Pejabat Mesti Patuh! Harta Kekayaan Wajib Dilaporkan

Sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik digelar Inspektorat Kabupaten Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya. Foto HMS Pemkab Kubu Raya

Kubu Raya – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/11). Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, mengatakan penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik akan memudahkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta dan aset yang dimilikinya.

Baca :  Etika dan Konten Berkualitas: Petugas BPSPL Pontianak Ikuti Pelatihan Videografi Ala Televisi

“Melalui sosialisasi ini diharapkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki kepatuhan dan kesadaran moral dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Odang saat membuka kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Peraturan Bupati tentang LHKPN merupakan upaya mencegah penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca :  Aksi Tegas Penertiban Parkir Liar Kubu Raya: Ban Dikempesi Hingga Penyitaan Kendaraan

“Aturan tentang LHKPN, juga menjadi upaya mendorong transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” tambah Odang. (Ata)