Pejabat Mesti Patuh! Harta Kekayaan Wajib Dilaporkan

Sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik digelar Inspektorat Kabupaten Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya. Foto HMS Pemkab Kubu Raya

Kubu Raya – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/11). Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, mengatakan penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik akan memudahkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta dan aset yang dimilikinya.

Baca :  Kritik Kelalaian Pengusaha Ekspedisi, Polres Kubu Raya Sebut Macet Kapuas Dua Dipicu Truk Mogok

“Melalui sosialisasi ini diharapkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki kepatuhan dan kesadaran moral dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan sejujur-jujurnya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Odang saat membuka kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Peraturan Bupati tentang LHKPN merupakan upaya mencegah penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca :  Deteksi Karhutla di Parit Sembin, Polisi Kubu Raya Tegaskan Pelaku Sengaja Diancam Pidana Berat

“Aturan tentang LHKPN, juga menjadi upaya mendorong transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” tambah Odang. (Ata)