Kubu Raya – Bawaslu, Satpol PP, Polresta Pontianak serta KPU Kubu Raya siang tadi turun bersama menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang langgar aturan.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio dan Jalan Adi Sucipto Sungai Raya. Mereka mencopot ratusan baliho dan spanduk Caleg serta bendera Parpol yang tepasang di tempat yang dilarang.
Ratusan baliho dan spanduk tersebut pun akan disimpan sebagai barang bukti. Sementara bendera Parpol akan dikembalikan kepada pihak partai politik yang bersangkutan.
Menurut Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya telah memberi peringatan kepada para peserta pemilu, secara lisan maupun tertulis.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Partai Politik. Serta berberkoordinasi dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pihak partai politik untuk membenahi APK mereka yang terpasang di area terlarang,” ujarnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1729 kali