KLHK Segel Lahan Terbakar di Kubu Raya, Polisi: Ini Bentuk Penegakan Hukum Tegas

KLHK Segel Lahan Terbakar di Kubu Raya, Polisi: Ini Bentuk Penegakan Hukum Tegas. (Foto; Humas)

KalbarOke.Com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan peninjauan sekaligus penyegelan terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Afdeling 1 PT. Putra Lirik Domas (PLD), perbatasan Blok A.25 dengan lahan milik warga Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (2/8/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Deputi Gakkum KLHK/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan ke Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti berbagai kasus kebakaran lahan yang terus mengancam wilayah Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya.

Selain melakukan peninjauan langsung di lapangan, kegiatan ini juga diisi dengan patroli udara menggunakan helikopter, apel kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan Karhutla di Kantor Gubernur Kalbar, serta rapat koordinasi bersama Gubernur dan Forkopimda Kalimantan Barat.

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut antara lain Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti, serta perwakilan dari perusahaan PT. PLD, yakni Manajer Suhardi dan Humas Martin Luther.

Baca :  Petugas Koperasi di Sungai Kakap Manfaatkan Situasi Rumah Sepi, Berbuat Keji Ajak Anak Anggota ke Kamar

Kunjungan Deputi Gakkum KLHK ini menandai komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Lokasi yang disegel merupakan area rawan karhutla yang berdekatan langsung dengan lahan masyarakat. Penyegelan ini menjadi bentuk awal dari proses penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK.

“Polres Kubu Raya mendukung penuh kegiatan Satgas Gakkum KLHK, khususnya dalam peninjauan dan penyegelan lahan yang terindikasi kuat sebagai lokasi kebakaran. Kegiatan ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/7/2025).

Ade juga menegaskan bahwa Polres Kubu Raya terus melakukan patroli rutin bersama stakeholder terkait guna meminimalisir potensi kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Kubu.

Baca :  Mencekam di Desa Kapur: Detik-detik Penjambretan Terekam Kamera, Pelaku Ditangkap di Pontianak

“Kami bersama unsur TNI, pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, MPA dan stakeholder terkait aktif menggelar patroli gabungan dan sosialisasi bahaya karhutla. Pencegahan menjadi kunci utama dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menangani bencana tahunan yang kerap menghantui Kalimantan Barat, khususnya pada musim kemarau.

Pemerintah daerah melalui Gubernur Kalimantan Barat bersama Forkopimda telah menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan dini serta memperketat pengawasan terhadap potensi karhutla, terutama di lahan perusahaan maupun masyarakat.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satgas Gakkum ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. (aw/humas/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 58 kali