KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-24 Pembentukan Kota Singkawang pada tanggal 17 Oktober 2025. Salah satu cara utama untuk menyemarakkannya adalah dengan memasang umbul-umbul di lingkungan rumah dan sepanjang jalan protokol.
Ajakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Singkawang NOMOR: 500.13.3/1272/DN-13.PAR/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (30/09/2025). Edaran tersebut menginstruksikan agar perayaan Hari Jadi ke-24 ini menjadi Gebyar (pesta besar) yang dirasakan oleh seluruh warga kota.
Semarakkan Kota dengan Tema “Singkawang Hebat Singkawang Juara”
Peringatan Hari Jadi ke-24 Pemkot Singkawang tahun 2025 ini mengusung tema penuh semangat: “Singkawang Hebat Singkawang Juara”. Tema ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh stakeholder dan masyarakat untuk terus memajukan kota.
Imbauan Pemasangan Atribut Kota
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota secara spesifik memberikan arahan kepada berbagai pihak, termasuk institusi pemerintah, swasta, hingga masyarakat luas, untuk memasang atribut perayaan.
1. Instansi dan Perusahaan: Seluruh Forkopimda, Pimpinan TNI/POLRI, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta, Camat, dan Lurah diimbau untuk memasang Spanduk/Baliho dan Umbul-Umbul dengan tema dan logo resmi HUT Pemkot ke-24.
2. Organisasi dan Lembaga Pendidikan: Dinas terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan lainnya) diminta untuk menginformasikan kepada Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pengusaha Pariwisata, Pimpinan Partai Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan agar turut memasang umbul-umbul.
Peran Aktif Warga Masyarakat
Sesuai arahan Wali Kota, Camat dan Lurah diharapkan menginformasikan secara langsung kepada Ketua RT dan seluruh Warga Masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam memeriahkan perayaan ini.
Imbauannya jelas: Warga Masyarakat diminta memasang umbul-umbul di lingkungan rumah masing-masing dan di sepanjang jalan protokol. Pemasangan atribut ini wajib dilakukan mulai tanggal 10 hingga 31 Oktober 2025, memastikan suasana perayaan berlangsung semarak sepanjang bulan.
Rangkaian Kegiatan dan Informasi Teknis
Selain pemasangan umbul-umbul, peringatan Hari Jadi ke-24 ini akan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan Gebyar yang dapat dilihat secara lengkap pada Lampiran II surat edaran.
Masyarakat dan pihak terkait dapat mengunduh logo dan tema resmi peringatan HUT Pemkot ke-24 Tahun 2025 melalui tautan resmi yang disediakan.