Kendaraan Hibah Mulai Dikumpulkan, Pemkot Singkawang Perketat Pengawasan Aset Daerah

Pemkot Singkawang memperketat pengawasan barang milik daerah yang disalurkan melalui hibah. Kendaraan hingga tenda dan kursi akan didata, diverifikasi, dan diberi label. Foto: dok Humas Pemkot Singkawang

KalbarOke.com — Kendaraan hibah yang selama ini berada di tangan masyarakat mulai ditarik ke satu titik di Kota Singkawang. Bukan untuk diambil kembali, melainkan diperiksa, didata, dan diberi identitas sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan aset daerah.

Sejumlah kendaraan roda tiga dan roda empat dikumpulkan di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan itu menjadi tahap awal monitoring dan evaluasi barang milik daerah yang disalurkan melalui belanja hibah pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota Singkawang setelah mendapat arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola hibah daerah.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pemerintah tidak ingin proses hibah berhenti pada penyerahan barang kepada penerima. Setelah diserahkan, kata dia, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan barang digunakan sesuai tujuan. “Kami sangat serius menindaklanjuti arahan KPK dalam pencegahan korupsi,” kata Tjhai Chui Mie.

Menurut dia, koordinasi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI menjadi momentum bagi Pemkot Singkawang membenahi pengelolaan hibah agar lebih tertib dan transparan.

“Pemkot harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah. Tidak boleh hanya sekadar memberikan hibah, lalu tanpa tindak lanjut yang jelas. Semuanya harus jelas dan transparan,” ujarnya.

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah memberikan label khusus pada setiap barang yang berasal dari belanja hibah. Label itu nantinya mencantumkan keterangan bahwa barang merupakan hibah Pemkot Singkawang, tahun pemberian, nama penerima serta peruntukannya.

Baca :  Polsek Sekayam Ungkap Kasus Curanmor Yamaha F1ZR, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Bagi Tjhai Chui Mie, label tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Identitas pada barang akan menjadi alat pemerintah untuk melacak dan mengawasi pemanfaatannya. “Ini untuk mempermudah kami melakukan pemantauan di lapangan. Bahkan masyarakat juga bisa memonitor langsung penggunaannya sehingga lebih transparan,” katanya.

Dengan adanya label, masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi. Jika barang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok atau pelayanan masyarakat justru disalahgunakan, pemerintah akan memiliki dasar untuk melakukan penelusuran. “Kalau ada penyelewengan dalam penggunaan barang hibah, bisa langsung kita tindak tegas,” ujar Tjhai Chui Mie.

Pengawasan tidak hanya dilakukan dari kantor pemerintah kota. Pemkot Singkawang berencana membentuk tim pengawasan di setiap kelurahan. Tim tersebut akan memantau barang hibah yang berada di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai, informasi akan diteruskan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Tim pengawasan di setiap kelurahan nanti akan memantau penggunaan barang hibah. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan, tim ini yang akan memberikan laporan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Skema tersebut diharapkan membuat pengawasan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan awal. Pemerintah ingin memastikan aset yang sudah diberikan kepada masyarakat tetap terlacak sepanjang masa pemanfaatannya.

Baca :  Singkawang Percepat Usulan Penerima BSPS 2026, Sekda Tekankan Data Valid agar Bantuan Tepat Sasaran

Pemkot Singkawang juga memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan. Barang hibah nonkendaraan, seperti tenda, kursi dan berbagai peralatan lainnya, juga akan diverifikasi. Para penerima hibah akan dipanggil untuk memastikan keberadaan serta pemanfaatan barang.

Untuk barang yang tidak dapat dipindahkan, tim Pemkot Singkawang akan mendatangi langsung lokasi aset tersebut. “Bukan hanya kendaraan, barang hibah nonkendaraan seperti tenda, kursi dan lainnya juga akan kami monitoring,” ujar Tjhai Chui Mie.

Barang-barang tersebut nantinya juga diberi penanda sebagai hibah Pemkot Singkawang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan barang yang dibeli menggunakan anggaran daerah tidak kehilangan jejak setelah berpindah tangan kepada penerima hibah.

Monitoring dan evaluasi hibah 2024-2025 pada akhirnya bukan sekadar kegiatan pendataan kendaraan. Pemkot Singkawang sedang membangun sistem pengawasan agar setiap aset yang keluar melalui skema hibah tetap memiliki identitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tjhai Chui Mie menegaskan seluruh barang hibah harus tercatat, memiliki identitas yang jelas dan digunakan sesuai peruntukan.

Dengan begitu, hibah tidak berhenti sebagai bantuan pemerintah kepada masyarakat, tetapi tetap menjadi bagian dari tata kelola aset daerah yang dapat diawasi publik. Langkah ini sekaligus menandai perubahan pendekatan Pemkot Singkawang: barang yang sudah dihibahkan bukan berarti selesai diawasi. (*/)